![]() |
| Tower BTS di Desa Koleang, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Hampir Beroperasi, Status PBG Belum Terkonfirmasi. (Foto/dok/Jknews/2026) |
Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, terus berlanjut hingga memasuki tahap akhir. Struktur utama menara telah berdiri kokoh dan tinggal menunggu pemasangan perangkat telekomunikasi. Namun, di balik pesatnya pembangunan tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab: apakah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah resmi diterbitkan?
Berdasarkan hasil pantauan Jurnal Keadilan News di lokasi pada Selasa (4/8/2026), aktivitas pembangunan tetap berlangsung. Menara tampak hampir selesai dibangun, sementara papan informasi yang secara jelas memuat nomor PBG atau dokumen perizinan tidak terlihat di area proyek.
Sebelumnya, perwakilan pelaksana proyek menyampaikan bahwa pembangunan telah memperoleh izin lingkungan, persetujuan pemerintah desa, kecamatan, serta rekomendasi dari dinas terkait. Namun hingga berita ini disusun, dokumen yang membuktikan penerbitan PBG maupun rincian izin tersebut belum diperlihatkan kepada awak media.
Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Jasinga, Suhendi, saat ditemui di ruang kerjanya menegaskan bahwa setiap pembangunan bangunan wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebelum mendirikan bangunan, wajib memproses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya melalui DPMPTSP Kabupaten Bogor," ujar Suhendi.
Namun ketika ditanya apakah PBG untuk pembangunan menara BTS di Desa Koleang telah resmi terbit, Suhendi mengaku belum memperoleh informasi yang dapat dipastikan.
"Nanti akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak pengelola proyek," katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Apabila pembangunan telah hampir selesai, mengapa kepastian mengenai legalitas PBG justru belum dapat dipastikan oleh aparat penegak Peraturan Daerah di tingkat kecamatan?
PBG merupakan salah satu persyaratan hukum yang menjadi dasar legal berdirinya suatu bangunan. Kepastian mengenai dokumen tersebut penting bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan konstruksi, kepastian hukum investasi, serta perlindungan terhadap masyarakat sekitar.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan pembangunan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku atau masih terdapat dokumen yang sedang diproses.
Jurnal Keadilan News juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelasan resmi mengenai:
- Apakah PBG pembangunan menara BTS di Desa Koleang telah diterbitkan.
- Nomor dan tanggal penerbitan PBG apabila telah terbit.
- Status permohonan apabila masih dalam proses.
- Langkah pengawasan apabila pembangunan berlangsung sebelum seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek maupun DPMPTSP Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait status PBG pembangunan menara BTS tersebut.
Jurnal Keadilan News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
RED//erwin

Social Header