JURNAL KEADILAN NEWS.COM I KAB. BOGOR - Bermula mendapati informasi dari warga, adanya kegiatan produksi makanan olahan (tahu) berlokasikan di RT.02/RW.03, Desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng, diduga menggunakan bahan pengawet formal dehida (HCHO) dalam air yang biasa populer Formalin.
Formalin lajimnya digunakan sebagai bahan pengawet mayat dan spesimen biologis di laboratorium, namun sifatnya beracun, penggunaannya diatur dan diawasi ketat. Membuat tim menelusuri untuk menguji kevaliditasan informasi tersebut.
Setibanya tim dilokasi dan disayangkan hingga sampai berita ini tayang, pemilik atau pengelola tidak bisa dikonfirmasi secara langsung,pihak keamanan (SATPAM) hanya bisa mengahadirkan pak Ian atau sapaan akrab dengan panggilan pak RW, warga RT 01 RW 04 saja, sehingga tim tidak bisa membuktikan dugaan tersebut.
Namun ada fakta lain yang cukup mengejutkan, Gelontoran limbah tahu mengalir bebas melalui selokan langsung ke sungai, hal itu bisa mengakibatkan Polusi air sungai, mengurangi kadar oksigen dalam air, membunuh kehidupan akuatik dan membuat air sungai keruh dan berbau.
Penting untuk diingat bahwa pengelolaan limbah tahu harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah tahu.
Selain itu,didalam limbah cair berasal dari pabrik tahun diduga mengandung zat kimia berbahaya diantaranya mengandung zat AMONIA(NH3), HIDROGEN SULFIDA(H2S), BAKTERI PATOGEN & Bahan Organik yang tinggi. Selain itu penyedotan air permukaan pun dilakukan oleh pihak pengelola.
Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, BPOM, Disdagin dan Satpol PP juga Dinas Kesehatan bisa menindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku di Negara ini. Pembuangan limbah cair industri tahu secara langsung ke sungai dapat menyebabkan pencemaran air, bau busuk menyengat, kematian ikan, dan gangguan kesehatan warga. Limbah organik ini tidak diolah (tanpa IPAL) ungkap Rony sebagai salah satu Anggota LPK-GPI Provinsi Jawa Barat.
Pencemaran ini melanggar peraturan lingkungan dan berdampak serius pada kesehatan warga sekitar yang menggunakan air sungai. Dan terhitung dari berita ini tayang tidak ditindaklanjuti LPK...,akan melakukan upaya lain termasuk melaporkan secara resmi sesuai UU yang berlaku di Negara ini. (Red)


Social Header