Breaking News

PENGOLAHAN BIJI EMAS DENGAN METODE LUMPUR GENTONG DIGUNUNG JULANG LEBAK BANTEN, DIDUGA TIDAK KANTONGI IJIN.

Pengolahan Biji Emas Lumpur Gentong dan Bahan Lumpur (foto eksklusif JKNews.com//Rabu,10 Juni 2026)
 
LEBAK||JURNAL KEADILAN NEWS.com|| Aktifitas pengolahan biji emas menggunakan metode tong atau Lumpur Gentong Di Kampung Gunung Julang 1, Desa Lebak Situ, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak Provinsi Banten menjadi sorotan. 

Kegiatan pengolahan emas dengan metode Tong dilokasi tersebut lumayan banyak dan saling berdekatan, 2 Tong dengan gulundung dibawah, 2 Tong di samping kiri bawah dan 6 Tong diatas kurang lebihnya yang ke semuanya sedang beroperasi dalam satu area. Aktifitas ini diduga tanpa mengantongi ijin resmi dari Pemerintah.

Praktik Pengolahan Emas Dengan Metode Gentong ini, beroperasi selama 24 jam nonstop limbahnya dibuang ke aliran sungai dan telah berjalan selama lebih dari 3tahun, disinyalir tidak memiliki Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ), maupun Surat Ijin Penambangan Batuan ( SIPB ) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pengolahan emas dengan metode ini jelas sangat berdampak terhadap lingkungan yang ditimbulkan.

Pasalnya dalam proses pengolahan emas dengan metode tong tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti Merkuri, Sianida (CN) dan Karbon yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem alam sekitar.

Zat tersebut dibuang langsung ke tanah dan aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan limbah yang memadai. Sehingga akan menimbulkan potensi kerusakan lingkungan tanah,udara dan ekosistem air dalam jangka panjang. Bagi masyarakat yang masih memanfaatkan sumber air jelas terkena dampaknya.


Meski aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama,hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pihak terkait. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah tersebut.

Tim Investigasi Media SEKBER JURNAL BERSATU (SJB) yang turun langsung ke lapangan menggali informasi dari beberapa orang dilokasi pengolahan " Saya hanya pekerja pak, lebih baik bapak temuin langsung pak Haji Awal yang punya Tong dan gulundung ini kerumahnya," tuturnya, "Karena pak Haji Awal barusan saja pulang dari sini," sambungnya. 

Tanpa menunggu lama Tim Investigasi SJB langsung menyambangi  rumah pak haji Awal yang tidak jauh dari lokasi pengolahan emas tersebut. Setelah tiba dirumahnya istrinya memberikan keterangan "pak haji belum pulang pak," tutupnya kepada Tim Awak Media SJB. (Rabu,10 Juni 2026).


Mengacu pada Undang Undang Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) dan pengolahannya dijerat dengan sanksi tegas dalam UU Minerba. Aturan utama yang mengatur tindak pidana ini meliputi:

• Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

• Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, hingga penjualan mineral (termasuk emas) tanpa izin resmi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

• Pasal 161B ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020: Penggunaan bahan kimia berbahaya (seperti merkuri atau sianida) untuk pengolahan emas secara ilegal dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 

Pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan jika pengolahan emas mencemari lingkungan atau dilakukan di kawasan hutan terlarang.

Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pengelola tambang tersebut karena pencemaran Zat kimia dikawasan tersebut sangatlah berbahaya.
Diperlukan upaya penertiban yang nyata atau pembinaan secara teknis agar roda ekonomi warga tetap dapat berputar melalui Pertambangan. Namun tetap mengacu pada standar keamanan alam yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pengolahan emas ( Haji Awal) belum bisa dihubungi.

(RED)
© Copyright 2022 - JURNAL KEADILAN NEWS