Breaking News

LIMA WARTAWAN INVESTIGASI OBAT KERAS MALAH JADI TERSANGKA

 

Dari investigasi peredaran obat keras Daftar G hingga penetapan tersangka, Polsek Teluknaga didesak membuka terang kronologi penangkapan dan dasar hukumnya. ( Foto/ilustrasi/dok/Jknews, 29-08-2026)

TELUKNAGA, JURNAL KEADILAN NEWS 

Kasus yang bermula dari kegiatan investigasi dugaan peredaran obat keras tertentu golongan Daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini berubah menjadi perkara yang menyita perhatian publik.

Lima wartawan yang disebut sedang menjalankan tugas investigasi justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan senilai Rp190 ribu.

Persoalannya, sebelum diamankan aparat, kelima wartawan tersebut menurut informasi yang diterima redaksi tengah berupaya menyerahkan seseorang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras kepada pihak kepolisian.

Namun, situasi kemudian berubah.

Pada Selasa, 25 Agustus 2026, kelima wartawan tersebut disebut mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok orang. Kendaraan yang mereka gunakan juga dilaporkan mengalami kerusakan, sementara alat komunikasi milik mereka disebut sempat dirampas.

Alih-alih perkara dugaan kekerasan dan perusakan tersebut menjadi titik awal penyelidikan, kelima wartawan justru berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka.

Kondisi inilah yang kini dipertanyakan pihak keluarga, rekan wartawan, maupun kuasa hukum.
Rp190 Ribu Jadi Dasar Perkara, Investigasi Obat Keras Justru Dipertanyakan
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, perkara yang menjerat kelima wartawan berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan nominal sekitar Rp190 ribu.

Nominal tersebut menjadi salah satu pertanyaan besar pihak keluarga dan kuasa hukum.

Sebab, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, keberadaan kelima wartawan di lokasi sebelumnya berkaitan dengan kegiatan investigasi jurnalistik mengenai dugaan peredaran obat keras Daftar G.

Pertanyaan yang kini muncul:

Apa sebenarnya rangkaian peristiwa yang terjadi sejak kelima wartawan berada di lokasi hingga akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka?
Apakah dugaan pemerasan Rp190 ribu tersebut berdiri sendiri, atau merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi ketika para wartawan sedang melakukan investigasi?

Polisi didesak menjelaskan secara terbuka.

Gambar Perkara Juga Menyebut Enam Orang Diduga Terlibat
Informasi lain yang menjadi perhatian redaksi adalah adanya keterangan mengenai enam orang yang disebut dijerat dalam perkara pemerasan.

Dalam informasi tersebut, beberapa orang disebut berinisial AG, DN, TO, SN dan SAM, sementara satu orang lainnya disebut bekerja sebagai pekerja media pers. Sejumlah orang tersebut juga disebut diduga merupakan kelompok yang mengaku sebagai polisi.

Namun, peran masing-masing orang dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Dalam penanganan yang sama, polisi juga disebut mengamankan dua orang penjaga warung dan rekannya karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan Daftar G.

Penyidik disebut telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman dan menemukan kecukupan alat bukti.

Fakta tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar:

Jika dugaan peredaran obat keras memang menjadi salah satu perkara yang sedang ditangani, bagaimana posisi kelima wartawan yang sebelumnya disebut melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut?
25 Agustus Diamankan, Surat Penahanan Diterima 27 Agustus

Sorotan berikutnya menyangkut timeline penangkapan dan penahanan.

Kelima wartawan disebut diamankan pada 25 Agustus 2026.
Sementara menurut informasi yang diterima redaksi, surat perintah penahanan baru diterima keluarga atau kuasa hukum pada 27 Agustus 2026.
Surat tersebut disebut diterbitkan oleh penyidik Polsek Teluknaga, Brigadir Azi Saeful Komara, tertanggal 27 Agustus 2026.

Namun, yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata tanggal surat tersebut.

Yang harus dijelaskan adalah sejak kapan status kelima wartawan berubah dari ditangkap menjadi ditahan, kapan surat perintah penangkapan diberikan, kapan surat perintah penahanan dijalankan, serta kapan tembusannya disampaikan kepada keluarga atau pihak yang ditunjuk.

Sebab, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. 

Dalam KUHAP baru tersebut, penangkapan pada prinsipnya paling lama 1×24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Surat perintah penangkapan juga memiliki persyaratan tertentu dan tembusannya harus diberikan kepada keluarga atau pihak yang ditunjuk paling lama satu hari sejak penangkapan. 

Untuk penahanan, surat perintah atau penetapan hakim harus memuat identitas, alasan penahanan, uraian singkat perkara dan tempat penahanan. Tembusannya kepada keluarga atau pihak yang ditunjuk juga memiliki batas waktu tersendiri. 

Karena itu, timeline 25–27 Agustus 2026 perlu dibuka secara terang oleh penyidik.

Bukan untuk mendahului proses hukum, tetapi untuk menjawab pertanyaan publik mengenai kepastian prosedur dan perlindungan hak orang yang sedang berhadapan dengan hukum.

Mengapa Keluarga Disebut Sulit Mendapat Informasi?

Pihak keluarga juga mempertanyakan mengapa kelima wartawan disebut tidak dapat segera menghubungi keluarga maupun pimpinan redaksi.
Salah satu keluarga bahkan disebut baru mengetahui keberadaan yang bersangkutan melalui informasi lokasi berjalan yang sempat dikirimkan sebelum peristiwa berlangsung.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam perkara yang menyangkut kebebasan seseorang, transparansi proses menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

Bagaimana dengan Dugaan Pemukulan dan Perusakan?

Di sisi lain, dugaan pemukulan, intimidasi, perusakan kendaraan serta perampasan alat komunikasi terhadap kelima wartawan juga tidak boleh hilang dari rangkaian perkara.
Jika benar terjadi, maka peristiwa tersebut semestinya juga mendapatkan penanganan sesuai hukum.

Jangan sampai satu perkara diproses, sementara dugaan tindak kekerasan dalam rangkaian kejadian yang sama justru tidak mendapatkan penjelasan.
Inilah yang kini menjadi tuntutan pihak keluarga dan kuasa hukum.

UU Pers Jangan Hanya Jadi Pajangan

Kegiatan jurnalistik memiliki perlindungan hukum berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Dewan Pers juga menegaskan bahwa kegiatan mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik yang mendapat perlindungan sesuai ketentuan UU Pers. 

Namun, perlindungan pers tentu harus berjalan beriringan dengan kepatuhan wartawan terhadap kode etik dan hukum yang berlaku.
Karena itu, persoalan utamanya bukan apakah seseorang mengaku wartawan atau bukan.

Pertanyaan utamanya adalah: apa yang sebenarnya terjadi di lapangan?

Jika kelima orang tersebut benar melakukan tindakan pidana, buka bukti dan konstruksi perkaranya.

Jika mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik, jelaskan pula konteks kegiatan jurnalistiknya.

Jika terjadi kekerasan terhadap mereka, usut pula dugaan kekerasannya.

Dan jika terdapat persoalan dalam proses penangkapan maupun penahanan, jelaskan secara transparan dasar hukumnya.

POLISI DIMINTA BUKA SEMUA, BUKAN HANYA SEBAGIAN

JURNAL KEADILAN NEWS meminta Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan klarifikasi mengenai :
  • Pasal apa yang disangkakan kepada kelima wartawan?
  • Apa dasar penetapan mereka sebagai tersangka?
  • Apa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka?
  • Kapan surat perintah penangkapan diterbitkan dan diberikan?
  • Kapan tepatnya status mereka berubah dari penangkapan menjadi penahanan?
  • Kapan surat perintah penahanan dijalankan dan tembusannya diberikan kepada keluarga atau kuasa hukum?
  • Bagaimana penyidik menangani dugaan pemukulan terhadap kelima wartawan?
  • Bagaimana dugaan perusakan kendaraan dan perampasan alat komunikasi diproses?
  • Apa hubungan perkara dugaan pemerasan Rp190 ribu dengan kegiatan investigasi dugaan peredaran obat keras Daftar G?
  • Siapa saja pihak yang diperiksa dalam rangkaian peristiwa tersebut dan apa peran masing-masing?
Sebab, penegakan hukum tidak boleh hanya terlihat tegas. Ia juga harus transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai investigasi tentang dugaan peredaran obat keras justru berakhir dengan pertanyaan besar tentang bagaimana hukum itu sendiri ditegakkan.
 
RED//dhie,win

© Copyright 2022 - JURNAL KEADILAN NEWS