Breaking News

Jalan Beton SAMISADE Rp1 Miliar Kini Hancur, Siapa Bertanggung Jawab? Dugaan Lemahnya Pengawasan dan Pemeliharaan di Desa Kembangkuning

Truk Bermuatan Batu Kapur Diduga Mempercepat Kerusakan, Pemerintah Desa dan Kecamatan Belum Berikan Penjelasan Resmi.(Foto/dok/Jknews, 14 Juli 2026)

BOGOR || JURNAL KEADILAN NEWS ||

Jalan beton hasil Program Satu Miliar Satu Desa (SAMISADE) Tahun Anggaran 2021 di Kampung Tegal RT 021 RW 006, Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bogor sebesar Rp1.000.000.000, kini mengalami kerusakan cukup parah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan, pemeliharaan, serta pengendalian kendaraan bertonase besar yang melintasi ruas jalan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran JKNews di lokasi, permukaan jalan beton tampak retak, ambles, berlubang, bahkan pecah di beberapa titik. Kerusakan itu dinilai telah mengganggu keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi manfaat infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat.


Mengacu pada prasasti proyek, pembangunan dilaksanakan melalui Program SAMISADE Tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp1 miliar. Proyek tersebut meliputi betonisasi jalan sepanjang 186 meter dengan lebar 4 meter dan tebal 27 sentimeter, disertai pekerjaan pengerasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT). Pekerjaan dilakukan secara swakelola melalui skema Padat Karya Tunai (PKT) dan ditandatangani pada 23 Desember 2021.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa pada awalnya jalan tersebut berfungsi dengan baik. Namun, kondisi mulai berubah sejak meningkatnya aktivitas truk pengangkut batu kapur yang melintas hampir setiap hari.
"Dulu jalannya bagus dan sangat membantu warga. Sekarang rusaknya semakin parah karena truk-truk besar terus lewat. Lubangnya makin banyak dan membahayakan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan pengamatan di lapangan dan keterangan masyarakat, kendaraan bertonase besar diduga menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan jalan. Meski demikian, penyebab pasti kerusakan memerlukan kajian teknis dari instansi berwenang.
Yang menjadi sorotan, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat penjelasan resmi maupun langkah penanganan dari Pemerintah Desa Kembangkuning maupun Pemerintah Kecamatan Klapanunggal terkait kondisi jalan tersebut. 

Belum diketahui pula apakah telah dilakukan evaluasi teknis, pengawasan kendaraan bermuatan berat, atau perencanaan pemeliharaan berkala.
Padahal, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara jalan wajib melakukan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan penanganan kerusakan agar jalan tetap laik fungsi, aman, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain aspek pemeliharaan, muncul pula pertanyaan mengenai pengendalian kendaraan berat. Jika jalan tersebut memang diperuntukkan bagi akses lingkungan desa, apakah telah dilakukan pembatasan tonase, pemasangan rambu, atau pengawasan terhadap kendaraan yang melintas? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting mengingat kerusakan jalan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan berpotensi meningkatkan biaya perbaikan yang bersumber dari anggaran negara.

Nilai pembangunan sebesar Rp1 miliar tentu merupakan investasi publik yang tidak kecil. Karena itu, masyarakat berharap infrastruktur yang telah dibangun dapat dipelihara secara berkelanjutan agar manfaatnya dirasakan dalam jangka panjang, bukan justru mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat.

JKNews menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumentasi, serta keterangan warga. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kembangkuning, Pemerintah Kecamatan Klapanunggal, Pemerintah Kabupaten Bogor. 

RED///dhie

 

© Copyright 2022 - JURNAL KEADILAN NEWS