![]() |
| Sejumlah peralatan produksi, beberapa tangki berbahan stainless, drum berisi cairan oli dan tandon. (Foto/dok/Jknews,17 Juli 2026) |
Tim investigasi media menemukan sebuah usaha pengolahan oli rumahan yang berlokasi di Kampung Jampang, Desa Kalisuren, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam, 17 Juli 2026.
Saat mendatangi lokasi, tim media mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan pengemasan oli. Di dalam bangunan juga terlihat sejumlah peralatan produksi, beberapa tangki berbahan stainless, drum berisi cairan, tandon penyimpanan, tabung gas LPG 12 kilogram berwarna merah muda (pink), serta alat yang oleh tim diduga digunakan sebagai gelundung pengolahan emas. Seluruh temuan tersebut kemudian didokumentasikan oleh tim investigasi.
Selain itu, tim media memperoleh satu botol produk berlabel Fast-X Transmission Gear Oil yang diduga diproduksi di lokasi tersebut.
Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media kemudian meminta klarifikasi kepada pemilik usaha yang diketahui bernama Tio terkait legalitas usahanya, meliputi:
• Nomor Induk Berusaha (NIB);
• Persetujuan lingkungan;
• Dokumen pengelolaan limbah (IPAL);
• Perizinan kegiatan industri;
• Perizinan pengelolaan limbah apabila menggunakan bahan yang tergolong limbah B3.
Namun, menurut keterangan tim media, saat pertanyaan tersebut diajukan, pemilik usaha justru menghubungi seseorang yang mengaku sebagai anggota Brimob.
Orang tersebut kemudian disambungkan melalui sambungan telepon (Video Call) dan mempertanyakan alasan kedatangan tim investigasi pada malam hari.
Menurut keterangan tim media, penelepon tersebut juga mempertanyakan kewenangan media dalam menanyakan legalitas usaha dan meminta surat tugas peliputan. Tim media menilai nada pembicaraan tersebut mengandung unsur intimidatif.
Pernyataan ini merupakan versi tim media dan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Laporan ke Polisi Melalui Layanan 110
Merasa situasi tidak kondusif, salah seorang anggota tim media menghubungi layanan darurat 110 Polri dan selanjutnya mendatangi Polsek Tajurhalang untuk meminta pendampingan.
Meskipun lokasi usaha berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor, secara struktural Polsek Tajurhalang berada di bawah jajaran Polres Metro Depok.
Di Polsek Tajurhalang, salah seorang anggota piket menyampaikan kepada tim media bahwa usaha tersebut disebut sudah tidak beroperasi karena sebelumnya telah dipasang police line oleh pihak kepolisian.
Namun, tim investigasi kemudian memperlihatkan dokumentasi video yang menunjukkan dugaan aktivitas pengangkutan produk oli menuju kendaraan.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Tajurhalang bersama tim media kemudian mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan.
Police Line Tidak Lagi Terpasang
Sesampainya di lokasi, rombongan mendapati pintu pagar dalam keadaan tertutup.
Setelah memasuki area bersama petugas, diketahui bahwa garis polisi (police line) sudah tidak lagi terpasang, sementara menurut hasil pengamatan tim media masih terdapat aktivitas dan fasilitas produksi di lokasi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai:
• Apakah status penyegelan telah dicabut secara resmi?
• Siapa yang berwenang melepas police line?
• Apakah sudah terdapat izin pembukaan kembali lokasi tersebut?
Saat dimintai keterangan di hadapan anggota kepolisian, menurut tim media, pemilik usaha bernama Tio menyatakan bahwa sebelumnya memang pernah terdapat police line.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak berani mencopot garis polisi tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan Tio kepada tim media, police line disebut telah dilepas oleh seseorang yang disebutnya sebagai oknum anggota Polsek Tonjong. Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi maupun dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan.
Perlu Klarifikasi Aparat Penegak Hukum
Atas rangkaian temuan tersebut, tim investigasi menilai perlu adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait, antara lain:
• Polres Metro Depok;
• Polres Bogor;
• Polsek Tajurhalang;
• Polsek Tonjong (terkait penyebutan nama institusi oleh narasumber);
• Dinas Lingkungan Hidup;
• Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
• Kementerian ESDM apabila ditemukan dugaan pelanggaran standar pelumas.
Dasar Hukum yang Perlu Dicermati
1. Usaha industri tanpa perizinan
UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Usaha industri wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.
2. Pengelolaan limbah tanpa izin
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja)
Apabila suatu kegiatan menghasilkan limbah yang wajib dikelola namun tidak memenuhi persyaratan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai jenis pelanggarannya, termasuk bila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
3. Produksi dan peredaran pelumas yang tidak memenuhi standar
Apabila oli diproduksi, dikemas, atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan standar, pelabelan, atau perlindungan konsumen, ketentuan yang dapat relevan antara lain:
• UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
• Ketentuan standardisasi nasional (SNI) apabila berlaku wajib untuk produk terkait.
• Ketentuan sektor ESDM mengenai pelumas, apabila memang termasuk ruang lingkup pengaturannya.
Jenis sanksi bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh penyidik.
4. Melepas atau merusak Police Line
Apabila suatu lokasi telah dipasang garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan, pelepasan atau perusakan tanpa kewenangan dapat berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam:
• Pasal 221 KUHP, apabila terbukti dengan sengaja membantu pelaku menghindari proses hukum atau menghalangi penyidikan.
• Dalam kondisi tertentu, apabila terbukti menghilangkan atau merusak barang bukti, juga dapat diterapkan ketentuan pidana lain sesuai fakta penyidikan.
Siapa yang bertanggung jawab hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
"Temuan investigasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Jika benar lokasi tersebut sebelumnya telah dipasang police line, siapa yang berwenang mencabutnya? Apakah pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum? Mengapa aktivitas produksi diduga kembali berlangsung? Apakah seluruh perizinan usaha, lingkungan, dan pengelolaan limbah telah dipenuhi? Dan siapa sosok yang mengaku sebagai anggota Brimob yang diduga mengintervensi kerja jurnalistik? Seluruh pertanyaan tersebut diharapkan mendapat penjelasan resmi dari Polres Metro Depok, Polres Bogor, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait".
REDAKSI JURNAL KEADILAN NEWS tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim investigasi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
RED




Social Header