Breaking News

Diduga Ada Permainan di SPBU 34.16805 Cileungsi: Solar Subsidi Disedot Truk Bertangki Modifikasi, Indikasi Mafia BBM Kian Tercium


SPBU 34.16805 Diduga Menjadi Titik Fasilitasi Distribusi Solar Subsidi yang Berpotensi Berujung Penimbunan. (Foto/dok/Jknews, 9 Juli 2026)

BOGOR||JURNAL KEADILAN NEWS|| Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini sorotan mengarah pada SPBU bernomor 34.16805 yang berada di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi. Berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan, SPBU tersebut diduga menjadi lokasi yang dimanfaatkan oleh para pengangsu atau pengepul BBM subsidi untuk melakukan pengisian secara berulang menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi.

Tim investigasi memperoleh informasi adanya aktivitas sejumlah truk tronton yang berulang kali masuk ke area SPBU untuk mengisi solar subsidi. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki tangki yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM melebihi kapasitas standar.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pola kegiatan tersebut berlangsung secara berulang.
"Ada beberapa mobil tronton mengisi solar subsidi di SPBU itu. Setelah keluar, kendaraan kembali mengantre untuk mengisi lagi. Dugaan kami, solar tersebut kemudian dibawa ke lokasi penampungan. Tangkinya juga diduga sudah dimodifikasi sehingga bisa menampung lebih banyak dari kapasitas normal," ungkap sumber kepada tim investigasi.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya pola distribusi yang patut diduga tidak sekadar pelanggaran administratif. Jika benar dilakukan secara berulang, terkoordinasi, dan dalam waktu yang cukup lama, praktik tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi. Lebih jauh, hasil penelusuran sementara juga memunculkan dugaan adanya kelonggaran pengawasan di tingkat operasional SPBU. 

Aktivitas pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama diduga berlangsung tanpa hambatan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal serta kepatuhan terhadap prosedur penyaluran BBM subsidi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Praktik penyelewengan BBM subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, sektor pertanian, perikanan, hingga transportasi yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Jurnal Keadilan News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU 34.16805, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan in-depth reporting.

Tim investigasi akan terus menelusuri dugaan alur distribusi solar subsidi tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi penampungan, jaringan pelaku, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi.

(RED/bungsu)


© Copyright 2022 - JURNAL KEADILAN NEWS