Investigasi dugaan peredaran Tramadol dan Eximer di Cisauk berujung aksi kekerasan. (Foto/dok/ilustrasi..Jknews)
TANGERANG|JURNAL KEADILAN NEWS| Malam yang seharusnya menjadi ruang bagi kerja jurnalistik berubah menjadi arena kekerasan. Seorang wartawan Barometer Indonesia News berinisial MT menjadi korban dugaan pengeroyokan dan intimidasi saat melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di Kampung Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/7/2026).
Korban tidak hanya mengalami intimidasi verbal, tetapi juga diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok orang. Akibat kejadian tersebut, MT mengalami luka memar di wajah, kepala, jari-jari tangan kiri, pergelangan tangan, siku, pundak kiri akibat sabetan sarung golok, luka bakar di punggung tangan kanan yang diduga berasal dari sundutan rokok, serta bengkak dan memar pada kaki kanan akibat benturan benda tumpul.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/VI/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 19.30 WIB dirinya bersama tim mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi kepada seseorang bernama Aziz yang disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras golongan G.
Menurut MT, kedatangannya semata-mata untuk menjalankan fungsi jurnalistik setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Namun situasi berubah drastis. Setelah proses konfirmasi berlangsung, muncul seseorang bernama Nana yang disebut telah mengenal korban. Tak lama kemudian, menurut pengakuan korban, Nana diduga menghubungi seseorang melalui handy talky (HT) dan mengucapkan kalimat, "Ada daging nih." Beberapa saat kemudian sekelompok orang datang mengepung rombongan wartawan.
Korban mengaku tidak melakukan perlawanan. Akan tetapi, suasana semakin mencekam ketika terdengar teriakan yang diduga berbunyi, "Ambil golok... ambil golok... matiin aja di tempat!". Dalam kondisi tersebut, salah seorang yang disebut sebagai adik Aziz diduga mengacungkan senjata tajam ke arah korban, sementara dua rekan korban berhasil menyelamatkan diri. MT mengaku tertinggal dan kemudian menjadi sasaran pengeroyokan.
Jika keterangan korban terbukti dalam proses hukum, maka peristiwa ini bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan, ancaman, dan intimidasi menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas merupakan persoalan serius karena dapat menghambat fungsi pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial. Di sisi lain, dugaan peredaran obat keras golongan G yang menjadi objek investigasi juga merupakan isu yang menyangkut kepentingan publik dan penegakan hukum.
Kini perhatian publik tertuju kepada jajaran Polsek Cisauk dan Polres Tangerang Selatan. Penanganan perkara ini akan menjadi ukuran keseriusan aparat dalam mengusut dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan sekaligus menelusuri dugaan jaringan peredaran obat keras yang menjadi awal mula investigasi tersebut.
RED/dhie
Social Header