![]() |
| Asap Mengepul Setiap Malam Hari, Aktivitas Peleburan Aluminium Foil di Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung Lebak Banten. (Foto/dok/Jknews,08 Juli 2026) |
Hasil investigasi JKNews di lapangan mengungkap bahwa usaha tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Aktivitas peleburan disebut berlangsung rutin setiap hari menggunakan tungku pembakaran bersuhu tinggi yang menghasilkan asap dan emisi dari proses peleburan logam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, usaha tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Surya. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan usaha maupun dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Keberadaan industri peleburan logam yang berada relatif dekat dengan permukiman memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, khususnya terkait pengendalian emisi, pengelolaan limbah, dan aspek keselamatan masyarakat sekitar.
Apabila kegiatan tersebut merupakan usaha yang wajib memiliki perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan, maka pemenuhan kewajiban tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas industri tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Selain itu, apabila dari hasil pemeriksaan instansi berwenang ditemukan adanya pencemaran udara, emisi yang melebihi baku mutu, atau pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tim investigasi juga akan menelusuri lebih lanjut mengenai:
- Status Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas operasional.
- Persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan lingkungan.
- Sistem pengendalian emisi pada tungku peleburan.
- Pengelolaan limbah hasil peleburan aluminium.
- Pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup.
Apabila kegiatan peleburan menghasilkan emisi atau limbah yang melebihi baku mutu atau dilakukan tanpa memenuhi kewajiban lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DASAR HUKUM YANG MENGATUR
Beberapa regulasi yang berkaitan dengan kegiatan peleburan aluminium di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (beserta perubahan yang berlaku), yang mengatur kewajiban menjaga kualitas lingkungan serta larangan melakukan pencemaran.
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan, baku mutu emisi, dan pengelolaan limbah.
- Permen LHK Nomor 13 Tahun 2021, mengenai sistem pemantauan emisi industri secara terus-menerus bagi kegiatan yang diwajibkan.
POTENSI PELANGGARAN
Apabila dari hasil pemeriksaan instansi berwenang terbukti bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan lingkungan yang diwajibkan;
- Membuang emisi melebihi baku mutu;
- Membuang limbah tanpa pengelolaan yang benar; atau
- Menimbulkan pencemaran lingkungan,
Maka pelaku dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Penentuan pasal yang dikenakan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar aktivitas usaha tersebut dapat dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
JKnews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pihak Pemilik Usaha, Pemerintah Desa Mayak, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Aparat Penegak Hukum maupun instansi terkait lainnya guna memberikan penjelasan atas informasi dalam pemberitaan ini.
/Erwin//Tim Investigasi JKnews.


Social Header