![]() |
| Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto dan Barang Bukti Kabel Curian. |
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di jalur kereta api Km 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 26-27 Desember 2024.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di jalur kereta api Km 49+3/4, Km 50+5/6, dan Km 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada 8 Mei 2026.
"Peristiwa di Daru pertama kali diketahui oleh Kepala UPT Sintelis Tigaraksa setelah menerima laporan dari Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api sekitar pukul 23.44 WIB," kata Endang, Rabu (3/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pemeriksaan sistem persinyalan dan menemukan enam kabel counting head telah hilang diduga dicuri. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui telah melarikan diri.
Menurut Endang, hilangnya kabel tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan pada jalur yang terdampak sehingga memerlukan penanganan teknis lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kabel persinyalan berada di dalam gorong-gorong. Para pelaku diduga merusak bagian gorong-gorong untuk mengambil kabel yang tersimpan di dalamnya.
"Para tersangka memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari saluran dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga di dalamnya," ujar Endang.
Polda Banten kemudian menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di wilayah Daru. Tiga tersangka berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28) berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan MH (32) berperan sebagai penadah hasil curian.
Selain itu, dua tersangka lainnya, yakni SY dan AG, telah dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat, karena diduga terlibat dalam kasus serupa yang terjadi di sekitar Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial IS dan MU masih dalam daftar pencarian dan pengejaran petugas.
Polda Banten menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta meningkatkan pengawasan terhadap objek vital nasional guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa yang berpotensi mengganggu keselamatan dan operasional transportasi kereta api.
(RED)dhie

Social Header