Breaking News

"Pergantian Komite SDN 4 Kedokan Agung Dipersoalkan, Dinas Pendidikan Diminta Menelaah Laporan".

SDN 4 Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Berpotensi Menjadi Objek Pemeriksaan Administratif.(JKNews-16 Juni 2026)

INDRAMAYU||JURNAL KEADILAN NEWS||  Dugaan pergantian kepengurusan Komite Sekolah di SDN 4 Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi perhatian. Pergantian yang disebut-sebut dilakukan secara sepihak tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi tentang Komite Sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kepengurusan Komite Sekolah masa jabatan 2023–2026 diduga diganti dan diterbitkan kepengurusan baru dengan menunjuk Hj. Kusaerih sebagai Ketua Komite Sekolah untuk masa jabatan 2024–2026. Kebijakan tersebut menuai keberatan dari pihak yang mengaku masih memiliki masa jabatan sah berdasarkan kepengurusan sebelumnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pembentukan maupun pemilihan pengurus komite dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan orang tua atau wali peserta didik serta unsur masyarakat terkait. Dalam regulasi tersebut, kepala sekolah tidak diberikan kewenangan untuk menetapkan atau mengganti kepengurusan komite secara sepihak di luar mekanisme yang telah ditentukan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (16/06/2026), Sarikin selaku Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung masa jabatan 2023–2026 menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

"Benar, saya sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Alhamdulillah direspons dengan baik. Semua bukti dan kronologi kejadian sudah saya sampaikan, termasuk terkait pencantuman nama Winda yang menurut informasi saya justru merasa kaget karena namanya dicantumkan sebagai sekretaris dalam kepengurusan yang baru," ujar Sarikin.

Menurut pandangan sejumlah pemerhati hukum administrasi negara, apabila benar terdapat penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan dapat menjadi objek evaluasi oleh instansi yang berwenang.

H. USMAN KEPALA SEKOLAH SDN SDN 4 Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Berpotensi Menjadi Objek Pemeriksaan Administratif

Dalam sistem pemerintahan, setiap kebijakan yang diterbitkan oleh pejabat publik harus memiliki dasar hukum, kewenangan, serta prosedur yang jelas. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan keputusan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada Dinas Pendidikan maupun lembaga pengawas pelayanan publik guna mendapatkan penilaian yang objektif.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka sanksi administratif dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara, mulai dari pembinaan hingga tindakan disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Potensi Konsekuensi Hukum

Selain aspek administratif, persoalan ini juga dapat berkembang ke ranah hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana. Misalnya, apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi data, penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan pihak terkait, atau dokumen rapat yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

Demikian pula apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah atau dana pendidikan, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu diketahui telah menerima laporan resmi yang diajukan oleh Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung beserta dokumen pendukung yang disampaikan. Publik kini menantikan langkah dan sikap resmi Dinas Pendidikan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebab yang sedang diuji bukan hanya benar atau tidaknya sebuah keputusan, melainkan juga komitmen seluruh pihak dalam menjaga tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi. Dalam dunia pendidikan, keteladanan tidak hanya tercermin dalam proses belajar mengajar, tetapi juga dalam kepatuhan terhadap aturan yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri.

Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala SDN 4 Kedokan Agung untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. Demi menjaga keberimbangan informasi, redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan dan etika jurnalistik yang berlaku.

(RED)dhie


 

© Copyright 2022 - JURNAL KEADILAN NEWS