![]() |
| Ketua Umum LPKSM PATROLI menilai pemadaman listrik yang berulang tanpa informasi memadai telah melumpuhkan aktivitas usaha dan merugikan masyarakat kecil. (Foto/dok/JKNews, 21 Juni 2026). |
Menurut KING JABAR, pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir dinilai telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang bergantung penuh pada pasokan listrik dan jaringan internet.
Kami bukan perusahaan besar yang punya genset di mana-mana. Ketika listrik padam, usaha langsung lumpuh. Sistem ekspedisi berhenti, internet mati, transaksi terhenti, dan pelanggan kecewa. Yang menanggung akibatnya adalah masyarakat kecil,” tegas KING JABAR kepada awak media.
Ia menjelaskan, usaha jasa ekspedisi mitra JNE yang dijalankannya sepenuhnya berbasis sistem digital. Saat listrik padam, komputer, printer, dan jaringan internet tidak dapat beroperasi sehingga proses pengiriman barang, pencetakan resi, hingga pelayanan pelanggan terhenti total.
Tak hanya itu, KING JABAR mengklaim kerugian yang dialaminya tidak kecil. Pada pemadaman yang terjadi Rabu lalu, ia memperkirakan kerugian mencapai Rp23 juta. Sementara pemadaman yang terjadi hari ini disebut menyebabkan kerugian sekitar Rp7,5 juta akibat terganggunya operasional usaha.
“Ini bukan sekadar keluhan biasa. Ini menyangkut keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat,” ujarnya.
Selain usaha ekspedisi, warung kecil miliknya juga ikut terdampak. Produk es krim yang baru dibeli untuk dijual kembali mengalami penurunan kualitas karena lemari pendingin tidak berfungsi selama listrik padam.
“Kerugian dari usaha warung saja sekitar Rp1,2 juta. Bagi pelaku usaha kecil, angka itu sangat besar,” katanya".
Yang menjadi sorotan, menurut KING JABAR, bukan hanya pemadaman itu sendiri, tetapi juga persoalan transparansi informasi. Ia menilai masyarakat kerap tidak mendapatkan pemberitahuan yang memadai terkait waktu dan durasi pemadaman.
"Informasi yang disampaikan sering kali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Masyarakat jadi tidak punya kesempatan untuk melakukan antisipasi,” kritiknya.
Sebagai Ketua Umum LPKSM PATROLI, KING JABAR menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan fakta dan laporan masyarakat untuk mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
"Kami akan mengawal persoalan ini secara serius. Jika memang ada hak konsumen yang tidak terpenuhi, maka upaya hukum akan menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan,” tegasnya.
Secara regulasi, pelanggan PLN memiliki hak atas tingkat mutu pelayanan sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagalistrikan. Dalam mekanisme Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila standar pelayanan tidak terpenuhi akibat gangguan tertentu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa yang diberikan pelaku usaha.
Fenomena pemadaman listrik yang terus berulang di Bogor kini menjadi perhatian publik. Warga berharap PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pelayanan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung kerugian.
"Listrik bukan lagi kebutuhan sekunder. Bagi pelaku usaha, listrik adalah urat nadi ekonomi. Ketika pasokan terganggu tanpa kepastian, yang dipertaruhkan adalah penghasilan masyarakat,” pungkas KING JABAR.
(RED)dhie

Social Header