Breaking News

Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung, Kabupaten Indramayu di Duga Tabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

H.Usmad S.Pd., Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu.
INDRAMAYU|| JURNAL KEADILAN NEWS.com||  Pemutusan atau pergantian kepengurusan komite sekolah secara sepihak tidak sah dan cacat prosedur jika dilakukan tanpa pemberitahuan atau musyawarah bersama pengurus yang sedang menjabat. Berdasarkan regulasi tata kelola kemdikbud, pemberhentian dan pergantian komite sekolah memiliki aturan baku yang wajib dipatuhi:

Berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016, komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua/wali siswa dan diberlakukan secara sah sampai masa baktinya (maksimal 3 tahun) telah berakhir. Terkecuali meninggal dunia, mengundurkan diri, atau menyalahi aturan.

SDN 4 Kedokan Agung kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu.
Musyawarah dan Transparansi, Segala bentuk pembubaran atau pergantian antarwaktu harus melalui musyawarah pleno dan wajib kepada seluruh anggota serta pihak sekolah.

Kewenangan Penetapan: Kepala sekolah diperintahkan oleh perintah yang baru, namun kepala sekolah tidak memiliki izin untuk memecat sepihak komite aktif tanpa alasan yang sah dan dalam forum mufakat.Tindakan pemecatan tanpa pemberitahuan dapat memicu dan berpotensi mal administrasi.

Terjadi  pengangkatan dan penetapan secara resmi pengurus komite masa jabatan 2023 sampai 2026 di SDN 4 Kedokan Agung kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu yang di nakhodai oleh Sarikin menjabat sebagai ketua komite masa jabatan 2023-2026, dan dan diputuskan oleh H Usmad, S.Pd., selaku kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung, kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu. Namun pada tahun 2024 ada pengangkatan dan kepengurusan Komite yang baru yang di nakhodai oleh Hj. Kusaerih masa jabatan 2023 hingga 2026 dan diputuskan oleh Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung secara sepihak dan tanpa sepengetahuan Pengurus komite yang belum habis masa jabatannya.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, ketua komite sekolah SDN 4 Kedokan Agung, Sarikin Membenarkan. "Benar kami ketua komite masa jabatan 2023 hingga 2026 diangkat secara resmi, namun pada saat kami masih menjadi pengurus yang sah dan akan berakhir di tahun 2026 ini, entah apa alasannya sekarang ada pengurus yang baru, sedangkan kami sebelumnya tidak diberi tahu." Paparnya kepada media.

Ketika berita ini diturunkan awak media masih melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.

(Tim/Red)dhie
 

© Copyright 2022 - JURNAL KEADILAN NEWS