![]() |
| H.Usmad S.Pd., Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu. |
Berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016, komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua/wali siswa dan diberlakukan secara sah sampai masa baktinya (maksimal 3 tahun) telah berakhir. Terkecuali meninggal dunia, mengundurkan diri, atau menyalahi aturan.
![]() |
| SDN 4 Kedokan Agung kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu. |
Kewenangan Penetapan: Kepala sekolah diperintahkan oleh perintah yang baru, namun kepala sekolah tidak memiliki izin untuk memecat sepihak komite aktif tanpa alasan yang sah dan dalam forum mufakat.Tindakan pemecatan tanpa pemberitahuan dapat memicu dan berpotensi mal administrasi.
Terjadi pengangkatan dan penetapan secara resmi pengurus komite masa jabatan 2023 sampai 2026 di SDN 4 Kedokan Agung kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu yang di nakhodai oleh Sarikin menjabat sebagai ketua komite masa jabatan 2023-2026, dan dan diputuskan oleh H Usmad, S.Pd., selaku kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung, kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu. Namun pada tahun 2024 ada pengangkatan dan kepengurusan Komite yang baru yang di nakhodai oleh Hj. Kusaerih masa jabatan 2023 hingga 2026 dan diputuskan oleh Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung secara sepihak dan tanpa sepengetahuan Pengurus komite yang belum habis masa jabatannya.Ketika dikonfirmasi oleh awak media, ketua komite sekolah SDN 4 Kedokan Agung, Sarikin Membenarkan. "Benar kami ketua komite masa jabatan 2023 hingga 2026 diangkat secara resmi, namun pada saat kami masih menjadi pengurus yang sah dan akan berakhir di tahun 2026 ini, entah apa alasannya sekarang ada pengurus yang baru, sedangkan kami sebelumnya tidak diberi tahu." Paparnya kepada media.
Ketika berita ini diturunkan awak media masih melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.
(Tim/Red)dhie



Social Header