![]() |
| Kembali Terjadi Dugaan pungutan liar (PUNGLI) dalam penyaluran bantuan beras pangan yang seharusnya gratis. |
Selain itu, beberapa warga juga mengaku menerima bantuan yang jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima. Mereka menyebut beras yang diterima berkurang sekitar 2 liter dan minyak goreng berkurang sekitar 1 liter per keluarga penerima.
"Saya diminta uang Rp20 ribu saat mengambil bantuan. Selain itu, beras dan minyak yang saya terima juga tidak sesuai dengan yang seharusnya," ujar salah seorang warga.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan serta memastikan proses penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan aturan penyaluran bantuan sosial, bantuan yang diberikan pemerintah pada prinsipnya harus diterima oleh penerima manfaat sesuai dengan jumlah dan ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan adanya pungutan maupun pengurangan bantuan tanpa dasar yang jelas, dapat dikategorikan sebagai 'Pungli'. Melakukan tindakan Pungli termasuk tindak pidana pemerasan jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP:
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Warga meminta Pemerintah Desa Sindangwangi, pihak kecamatan, Dinas Sosial, serta Inspektorat Kabupaten Lebak untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penyaluran bantuan tersebut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sindangwangi maupun pihak yang disebut dalam pengaduan warga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bantuan sosial pangan merupakan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang wajib diterima utuh. Alasan biaya yang diminta dengan dalih apapun tidak di benarkan dan dibebankan kepada masyarakat miskin apalagi tanpa dasar hukum dan mekanisme yang resmi.
Pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang diperlukan agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara utuh serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
(RED)dhie

Social Header