| Foto Rumah Tempat Aktifitas Gebosan Emas (dok JKNews, Jumat 12 Juni 2026). |
Berdasarkan informasi dan investigasi di lapangan, aktivitas pengolahan emas tersebut masih berlangsung secara terbuka dan sering keluar masuk kendaraan roda dua (untuk menjual emas).
Gondrong" (panggilan akrab) dan istri diduga sebagai pemilik usaha gembosan tersebut menuturkan bahwa "Usaha gembosan ini sudah berjalan lebih kurang 1tahun dan cabang dari Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang disana dikelola oleh pamannya sendiri. "Rumah ini kita sewa perbulan dan pekerja ada 4 orang pak," ungkapnya kepada awak media.
![]() |
| Tabung Blower / Pompa Angin (Gebosan), Selang: Menghubungkan tabung pompa ke bagian kepala api, Kepala Api (Torch / Spuyer) dan Kowi / Krus (Wadah Lebur). (Foto dok JKNews). |
Keberadaan usaha pengolahan emas yang diduga tidak mengantongi izin ini dinilai bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Terlebih apabila dalam proses pengolahan ditemukan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri atau zat kimia lainnya yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air masyarakat.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, instansi teknis terkait, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan sekitar.
"Jika memang terbukti tidak memiliki izin dan melanggar aturan yang berlaku, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara hukum, apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pengolahan emas tanpa izin maupun penggunaan bahan berbahaya yang melanggar ketentuan perundang-undangan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Minerba dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar, bahkan lebih berat apabila terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan."
Kasus dugaan gembosan emas ilegal ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan aparat dan instansi terkait dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Masyarakat berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi dan investigasi guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk menjaga serta memastikan seluruh kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(RED)ayi


Social Header