Breaking News

Aktivitas Galian C Diduga Ada Keterlibatan Kepala Desa dan Anggota Dewan.

JURNAL KEADILAN NEWS.COM I KAB. BOGOR - Aktivitas Galian C diduga tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, tepatnya di belakang Kantor Desa Batujajar, kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. 

Pantauan awak media pada Selasa siang, 24 Februari 2026, di dalam tempat usaha tersebut terdapat empat alat Berat yang mengeruk lahan batu dan tanah. Hasil galian tersebut ditimbun sebelum diangkut menggunakan sejumlah dump truk.

Penambangan yang di duga disinyalir milik Kepala Desa Batujajar yang berinisial "AL" dan Anggota Dewan ini bahkan disebut-sebut telah berlangsung selama 3 bulan terakhir tanpa ada penindakan dari Aph yang berwenang. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tengah melakukan penindakan masif dan penutupan permanen terhadap tambang galian C ilegal. Penutupan ini merupakan bagian dari komitmen penataan lingkungan yang dipercepat setelah terjadinya kecelakaan kerja dan risiko kerusakan lingkungan yang tinggi. 

Seorang narasumber anonim yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. "Kami sudah sering melaporkan, tapi seolah tidak ada tindakan. Ini jelas merusak lingkungan kami," ujarnya.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Jabar dan Polres kabupaten Bogor, dapat segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum yang membiarkan kegiatan melanggar hukum ini terus berjalan. 

Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian alam dan memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan, sejalan dengan komitmen "Green Policing". (Redaksi)
© Copyright 2022 - JURNAL KEADILAN