Bogor-JurnalkeadilanNew. Com
Salah satu tempat diduga kuat menjadi gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis solar . Lokasi tersebut berada diwilayah Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat .
Dalam penelusuran dan hasil investigasi sementara kegiatan yang diduga Ilegal itu terpantau dilokasi terdapat puluhan jerigen. (24/04/2026) .
Kemungkinan besar BBM subsidi solar didapat dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tidak jauh dari tempat tersebut melakukan pengisian secara berkala dengan menggunakan mobil jenisTronton .
Adapun pelaku usaha menuturkan bahwa ia hanya pemain BBM solar skala kecil yang disinyalir akan diperjualbelikan kembali diatas harga rata rata subsidi atau dikomersilkan demi keuntungan pribadi .
" Saya hanya pemain kecil kecilan pak baru jalan 7 bulan, engga banyak"Katanya .
Tentunya ini diduga menyalahi aturan peraturan perundang undangan yang ada tertulis jelas bahwa bagi siapa saja melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dengan tegas pertamina telah melarang konsumen membeli BBM Subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan maksud tujuan akan diperjualbelikan kembali atau dikomersilkan . Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar, Dalam Undang-Undang serta ketentuan tersebut siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM subsidi melanggar aturan Niaga BBM .
Walaupun sudah tertulis dengan jelas bahwa hal tersebut sangat menyalahi aturan namun tidak di indahkan sama sekali oleh salah seorang pelaku usaha dan seolah kebal terhadap hukum .
Dengan adanya dugaan kuat aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut kami akan melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak pihak terkait salah satunya Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas Pertamina Patra Niaga, dan kementrian ESDM untuk segera melakukan langkah konkret atau tindakan secara hukum bagi siapapun yang terlibat .
Hingga Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait
Red. .
Social Header