Breaking News

Pengolahan Limbah Pakan Lele Diduga Tak Berizin.

 

Lokasi Pengolahan Limbah Pakan Lele Diduga Tak Berizin. (Adhi/Jurnalkeadilannews.com) 
JURNAL KEADILAN NEWS. COM KABUPATEN BOGOR,13 maret 2026. Bau busuk menyengat di duga kuat berasal dari salah satu Home industri yang tidak memiliki izin resmi. Usaha skala home industry ini diduga kuat memanfaatkan ayam tiren (mati sebelum disembelih) yang digiling menjadi pakan lele. 

Produksi Pengolahan limbah pakan ternak ikan lele yang ada di Desa Cogreg Kecamatan Parung kabupaten Bogor, memproduksi pakan lele dengan varian telor busuk yang di hancurkan dan bangkai anak ayam bahkan ada yang terlihat Masih hidup dan ditumpuk didalam gentong plastik, tanpa disembelih terlebih dahulu lalu direbus dalam tungku dan disatukan dengan bangkai ayam lainnya. 

Menurut keterangan dari salah satu pengusaha pengolahan limbah pakan tersebut yang berinisial 'A' kepada awak media mengatakan melalui WhatsApp (WA),"Usaha seperti ini bukan hanya disini saja tapi banyak pengusaha lain seperti saya, silahkan hubungi pak RT saja". Ujarnya.

Lalu awak media mendatangi kediaman RT Rijal pada hari Minggu 15 Maret 2026, ia tidak ada ditempat, kemudian awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp tetapi tidak direspon sampai berita ini ditayangkan.

Bau bangkai yang menyengat menunjukkan adanya pembusukan yang melepaskan bakteri patogen dan gas berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, terutama pernapasan bagi para pekerja dan warga sekitar. 

Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA): 

Menghirup udara yang tercemar bakteri dan gas dari bangkai ayam dan telor busuk dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan iritasi tenggorokan dan infeksi saluran pernapasan.

Gangguan Pernapasan akibat Gas Amonia (NH3) & H2S: 

Bau menyengat dari bangkai ayam berasal dari penguraian protein oleh bakteri yang menghasilkan amonia dan hidrogen sulfida. Konsentrasi tinggi gas ini dapat mengiritasi paru-paru, menyebabkan sesak napas, batuk, dan memicu asma.

Penyakit Zoonosis (Penyakit menular dari hewan ke manusia):

 Bangkai ayam dapat menjadi perantara virus atau bakteri (seperti Salmonella atau E. coli) yang jika terhirup atau masuk ke tubuh manusia melalui udara, dapat menyebabkan infeksi sistemik, termasuk komplikasi paru-paru. 

Pakan lele dari bangkai ayam dan telur busuk berisiko tinggi mencemari ikan lele dengan bakteri patogen (seperti Salmonella atau E. coli) dan logam berat, yang berpotensi menyebabkan infeksi pencernaan serta gangguan kesehatan jangka panjang bagi manusia. Meskipun secara gizi lele cepat besar, praktik ini membuat daging ikan berisiko mengandung zat berbahaya. 

Aturan hukum di Indonesia yang terkait dengan pengelolaan limbah pakan ikan dan perlindungan lingkungan serta cara proses produksi ada aturannya dan dapat dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 302 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan hewan, baik ringan maupun berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp4,5 juta (penyesuaian denda). Pasal ini melarang perbuatan sengaja menyakiti, melukai, merusak kesehatan, atau menelantarkan hewan sampai mati tanpa tujuan patut. 

Pasal Pencemaran Lingkungan diatur utama dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 98-115, dengan sanksi penjara 3–10 tahun dan denda Rp.3–10 miliar bagi pelaku yang sengaja mencemari lingkungan. Pasal ini menyasar perusakan kualitas air, udara, atau tanah yang melampaui baku mutu. 

Usaha Tanpa Izin Resmi Melanggar UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang mewajibkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB) sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021. Sanksi bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan izin (pasal 79-83 PP 5/2021).

 Kewajiban NIB: Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. NIB (Nomor Induk Berusaha) kini menggantikan SIUP/TDP.

Sanksi Administratif (PP No. 5 Tahun 2021): Pemerintah pusat/daerah dapat menjatuhkan sanksi bertahap bagi yang tidak memenuhi perizinan: 

1. Peringatan tertulis.

2. Penghentian sementara kegiatan usaha.

3. Denda administratif.

4. Pencabutan perizinan berusaha.

Ketentuan Khusus (PP No. 28 Tahun 2025): Aturan baru ini memperinci sanksi, termasuk penutupan atau pemblokiran sistem elektronik (jika bisnis online) dan penutupan akses permohonan izin (pasal 452).

Sanksi Pidana: Meskipun lebih ditekankan pada sanksi administratif, usaha yang berisiko tinggi tanpa izin atau melanggar aturan tertentu dapat dikenakan sanksi pidana. Dan pelaku UMKM wajib memiliki perizinan berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP 7/2021.

Diharapkan Aparat Penegak Hukum setempat dan Pihak berwenang (Dinas Lingkungan Hidup) segera turun tangan dan menindak lanjuti terkait usaha pengolahan limbah pakan ikan yang tidak berizin dan mengganggu lingkungan. Penggunaan bangkai ayam (tiren) sebagai pakan ikan dikategorikan berisiko karena daging tersebut sudah tidak layak konsumsi dan berpotensi mengandung bakteri penyebab penyakit pada manusia. (Red) 

© Copyright 2022 - JURNAL KEADILAN