Jurnal keadilan News. Com I Bogor - Dalam ketentuan, pegawai desa dan kelurahan, maupun kecamatan sama sekali tidak di perbolehkan memungut biaya dengan alasan apapun.
Sangsi pungli oknum pejabat/pegawai desa yang melakukan pungutan liar (pungli)dalam mengurus dokumen kependudukan dapat di kenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp.75 juta ( Pasal 95B No.24 Tahun 2013)
Pegawai desa di larang memungut biaya tambahan, baik dengan alasan uang jasa, biaya administrasi, atau alasan lainya
Jika ada menemukan pegawai desa yang melangar ketentuan berikut untuk melaporkan oknum pegawai desa tersebut.
Pada prakteknya Tim dari awak media menemukan dugaan pungli yang di lakukan di Desa Sadeng kolot kecamatan leuwisadeng Kabupaten Bogor. salah satu warga yang tidak disebutkan namanya mengaku di pinta biaya pembuatan akte kematian sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)"
"Pada saat saya minta bantuan untuk pembuatan akte kematian suami saya pegawai desa yang berinisial (W) / oknum meminta uang sebesar seratus lima puluh ribu rupiah dan sambil berkata" uang seginih hanya ibu saja kalau orang lain saya kenakan Rp. 250.000 (dua ratus ribu rupiah) " ucapnya.
Setelah kompirmasi ke sekertaris desa menyampaikan" kalo untuk pengurusan akte kematian tidak ada pungutan sama sekali" tuturnya
Tim media berkompirmasi kepada kuasa hukum salah satu warga korban dari pungutan liar di kantor hukumnya M.N Ronny menjelaskan "temen - temen media silahkan bertanya langsung kepada yang bersangkutan kalo saya memerlukan akte kematian tersebut hanya untuk kepentingan administrasi terkait Almarhum yang memiliki permasalahan dengan pihak Bank.."tutupnya
Sampai saat berita ini di turunkan oknum pegawai desa tersebut belum mau menemui awak media, dan untuk kelanjutannya tim media akan berkompirmasi kepada pejabat yang memangku kebijakan
(Red. JurnalkeadilanNews.Com)
Social Header