Breaking News

Asap Hitam Kembali Mengepul, Aktivitas Pembakaran Aki Bekas di Curugbitung Diduga Beroperasi Tanpa Izin.

Lokasi Pembakaran Aki Di Kampung Gobang, Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto/dok/Jknews, 7 Juli 2026)
LEBAK BANTEN||JURNAL KEADILAN NEWS||

Asap hitam pekat kembali membumbung dari kawasan Kampung Gobang, Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat malam (7 Juli 2026). Kepulan asap yang terlihat dari kejauhan itu kembali memicu keresahan warga lantaran diduga berasal dari aktivitas pembakaran aki bekas yang berlangsung di lokasi peleburan logam.

Tim investigasi Jknews yang menelusuri sumber asap tersebut mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pembakaran yang diduga dilakukan di area usaha milik Haji Mul. Di lokasi tampak tungku pembakaran menyala, sementara sejumlah pekerja yang disebut warga bernama Okem dan Jaro Asep terlihat berada di sekitar area kegiatan.

Selain api yang terus menyala, tim juga menemukan timbunan debu berwarna hitam yang diduga merupakan sisa proses pembakaran maupun peleburan. Jenis limbah tersebut perlu diuji secara laboratorium untuk memastikan kandungannya, namun bila berasal dari pengolahan aki bekas, limbah itu berpotensi mengandung logam berat seperti timbal (Pb) yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Aktivitas ini menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan maupun izin pengelolaan limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola usaha mengenai legalitas operasional maupun dokumen perizinan yang dimiliki.

Pembakaran aki bekas secara terbuka merupakan aktivitas yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Asap hasil pembakaran dapat mengandung partikel berbahaya serta logam berat yang berpotensi mencemari udara, tanah, dan sumber air apabila tidak dikelola sesuai standar.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan lingkungan, termasuk memiliki persetujuan lingkungan serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai tingkat risiko usahanya. Pengelolaan limbah B3 juga memiliki persyaratan perizinan tersendiri berdasarkan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Warga sekitar berharap instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas usaha, sistem pengelolaan limbah, serta dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha maupun para pekerja belum memberikan keterangan resmi. Jurnal Keadilan News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Red/Erwin
 

© Copyright 2022 - JURNAL KEADILAN NEWS